GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengungkap fakta penting usai vonis denda Rp 20 juta terhadap kliennya dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Hal itu berkaitan dengan beredarnya poster ajakan penggalangan dana untuk melunasi denda tersebut.
Dengan tegas Aziz menyebut poster tersebut hoaks.
"Kuasa hukum Habib Rizieq tidak pernah membuka rekening atau donasi untuk apa pun terkait kepentingan HRS," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi GenPI.co pada Jumat (28/5/2021).
Aziz menyebut tim kuasa hukumnya tidak pernah menginisiasi penggalangan dana tersebut.
Itu artinya, masyarakat perlu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum HRS.
Sebab, ajakan penggalangan dana itu bukan tanggung jawab kuasa hukum HRS.
Meskipun demikian, Aziz mengucapkan terima kasih terhadap kepedulian masyarakat dengan kliennya tersebut.
Dukungan dan doa semua tercurahkan untuk semua pencari kebenaran dan keadilan.
"Alhamdulillah segala biaya kewajiban vonis pengadilan insyallah akan diselesaikan melalui keluarga HRS sendiri," kata Aziz.
Diketahui, hakim telah memvonis denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, dan vonis delapan bulan penjara untuk kasus Petamburan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News