Kuasa Hukum Rizieq Buka Fakta Penting Soal Vonis Denda Rp 20 Juta

28 Mei 2021 08:55

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengungkap fakta penting usai vonis denda Rp 20 juta terhadap kliennya dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Hal itu berkaitan dengan beredarnya poster ajakan penggalangan dana untuk melunasi denda tersebut.

Dengan tegas Aziz menyebut poster tersebut hoaks.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

"Kuasa hukum Habib Rizieq tidak pernah membuka rekening atau donasi untuk apa pun terkait kepentingan HRS," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi GenPI.co pada Jumat (28/5/2021).

Aziz menyebut tim kuasa hukumnya tidak pernah menginisiasi penggalangan dana tersebut.

BACA JUGA:  Vonis Rizieq Shihab Ketok Palu, Aziz Yanuar: Alhamdulillah

Itu artinya, masyarakat perlu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum HRS.

Sebab, ajakan penggalangan dana itu bukan tanggung jawab kuasa hukum HRS.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Bebas Bulan Juli?

Meskipun demikian, Aziz mengucapkan terima kasih terhadap kepedulian masyarakat dengan kliennya tersebut.

Dukungan dan doa semua tercurahkan untuk semua pencari kebenaran dan keadilan.

"Alhamdulillah segala biaya kewajiban vonis pengadilan insyallah akan diselesaikan melalui keluarga HRS sendiri," kata Aziz.

Diketahui, hakim telah memvonis denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, dan vonis delapan bulan penjara untuk kasus Petamburan.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co