GenPI.co - Loyalis Habib Rizieq Shihab berencana untuk menggalang dana demi membiayai sanksi berikan hakim terhadapnya.
Pasalnya, eks imam besar FPI itu divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq pung angkat bicara soal inisiatif pengumpulan dana tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan.
"Jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda," kata Aziz, Kamis (27/5) malam.
Dia beralasan, tim kuasa hukum sendiri belum memutuskan untuk menerima vonis tersebut.
“Belum ada keputusan apakah kami akan terima putusan," ujar dia lagi.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa Habib Rizieq menjalankan putusan hakim dengan sebaik-baiknya jika timnya tidak berencana untuk mengajukan banding.
Aziz juga mengapresiasi inisiatif loyalis Rizieq untuk membantu dengan cara mengumpulkan dana.
Tindakan itu disebutnya sebagai bukti kecintaan mereka yang besar terhadap Rizieq.
Namun alumnus Universitas Pancasila itu meminta lebih baik masyarakat mengumpulkan dana untuk upaya kemanusian.
"Seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," pungkas Aziz Yanuar.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News