GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS berpendapat bahwa vonis hakim terhadap dua kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak berimbang.
Fernando menyoroti perkara kerumunan Megamendung yang tidak menjatuhkan hukuman penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntuk pidana 10 bulan bagi Habib Rizieq.
"Karena hukuman penjara yang lebih memiliki efek jera dibanding penjara," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (28/5/2021).
Meski demikian, vonis hukuman yang diterima Habib Rizeq atas perbuatannya telah sesuai dengan porsinya.
Fernando menilai hakim sudah berbuat adil dalam memutuskan perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan.
Sebelumnya, Terdakwa Habib Rizieq Shihab telah divonis hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung.
Semua vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU.
JPU menuntut pidana 10 bulan dan denda Rp 50 juta di kasus Megamendung.
Adapun, di kasus Petamburan Habib Rizieq dituntut kurungan 2 tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News