Eks Pengacara Rizieq Buka Suara Soal Vonis Hakim, Katanya...

29 Mei 2021 08:15

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab divonis total 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Keputusan tim hakim yang dibacakan pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta TImur itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kapitra Ampera selaku mantan pengacara Rizieq pun berkomentar mengenai keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Tokoh NU Bela Habib Rizieq, Bikin Geleng Kepala!

Dia menyebut vonis tersebut adlah kebenaran dan hakim tidak asal dalam nemutus perkara.

"Karena ada pertimbangan baik dari memberatkan dan meringankan," ujar Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Divonis Rendah, Jangan Senang Dulu! Masih Ada...

Dia lantas menyoroti ketidakpuasan beberapa pihak terkait vonis yang dinilai sangat rendah ini.

Menurutnya, jalur hukum yang disediakan untuk menyanggah keputusan itu adalah melalui pengajuan bandung dan kasasi oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Rizieq Divonis Rendah, Ferdiand pun Sindir Hakim Soal Perasaan

“Ada banding dan kasasi, tetapi itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” kata Kapitra juga adalah politisi PDIP tersebut.

Terkait penilaiannya terhadap vonis hakim terhadap Rizieq, Kapitra mengatakan bahwa dirinya bersikap netral; tidak menolak juga mendukung.

“Saya hanya menghormati putusan itu saja,” tegas Kapitra Ampera.(JPNN/GenPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co