GenPI.co - Habib Rizieq Shihab divonis total 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Keputusan tim hakim yang dibacakan pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta TImur itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kapitra Ampera selaku mantan pengacara Rizieq pun berkomentar mengenai keputusan tersebut.
Dia menyebut vonis tersebut adlah kebenaran dan hakim tidak asal dalam nemutus perkara.
"Karena ada pertimbangan baik dari memberatkan dan meringankan," ujar Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Dia lantas menyoroti ketidakpuasan beberapa pihak terkait vonis yang dinilai sangat rendah ini.
Menurutnya, jalur hukum yang disediakan untuk menyanggah keputusan itu adalah melalui pengajuan bandung dan kasasi oleh jaksa penuntut umum.
“Ada banding dan kasasi, tetapi itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” kata Kapitra juga adalah politisi PDIP tersebut.
Terkait penilaiannya terhadap vonis hakim terhadap Rizieq, Kapitra mengatakan bahwa dirinya bersikap netral; tidak menolak juga mendukung.
“Saya hanya menghormati putusan itu saja,” tegas Kapitra Ampera.(JPNN/GenPI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News