Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Rizieq Juga! Jadi Barang itu

02 Juni 2021 12:20

GenPI.co - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan banding terhadap perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat hari Rabu (2/5).

Langkah itu dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut terlebih dahulu mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq saat dikonfirmasi sehari sebelumnya.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Geram, Habib Rizieq Shihab Mengaku Salah?

Menurut Aziz, pihaknya sebenarnya telah menerima putusan vonis 8 bulan dan denda uang dalam kasus tersebut.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujar beber.

BACA JUGA:  Jaksa Minta Banding, Akademisi Sepakat! Vonis Rizieq Memang...

Namun karena jaksa tidak puas dengan vonis itu dan mengajukan banding, maka pihaknya pun demikian.

"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar.

BACA JUGA:  Vonis Rizieq Rendah, Akademisi Sebut Hakim dan Jaksa Tak Bebas...

Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

Hakim sendiri dalam vonis yang dibacakan Kamis (27/5) mengganjar Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan.

Sementara dalam tuntutannya, JPU meminta agar eks imam besar FPI ti dipenjara 8 bulan.

Kemudian untuk kasus Megamendung, jaksa meminta Rizieq doihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun hakim memberi vonis yang juga lebih rendah yakni denda Rp 20 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co