GenPI.co - Kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor memasuki episode baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
JPU juga menuturkan, Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengutarakan pendapatnya.
"Maling dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibandingkan ulama atau habib," tulis Aziz melalui WhatssApp Story yang sudah dikonfirmasi GenPI.co, Kamis (3/6).
Dia juga menuliskan, tuntutan JPU atas kasus test swab RS Ummi lebih berat daripada korupsi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News