Wakil Ketua MPR RI Blak-blakan Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kaget

07 Juni 2021 07:40

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid blak-blakan mengingatkan penting tegaknya hukum yang berkeadilan karena Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum.

Hal tersebut diungkapkan Hidayat Nur Wahid dalam siaran persnya. Menurutnya, sangat penting tegaknya hukum yang berkeadilan, apalagi yang berkaitan dengan tokoh panutan umat, seperti Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Adi Hidayat yang saat ini sedang menuntut keadilan.

Dalam kasus Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kemangi Campur Madu Khasiatnya Wow Banget, Mujarab

Sebab, tuntutan itu sebagai bentuk ketidakadilan dan menghadirkan kembali diskriminasi hukum, sebagaimana diakui Hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada Habib Rizieq.

Jika alasan Jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab atas nama dirinya sebagai perbuatan bohong dan menimbulkan keonaran. Seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk oleh para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif covid-19.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Para menteri tersebut, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.

"Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, di mana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana, sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara," jelas Hidayat Nur Wahid, Sabtu (5/6).

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Saat Minum Kopi Jangan Mengonsumsi 6 Menu Ini

Politikus PKS ini juga menyebutkan bahwa ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran dan membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19.

Seperti pada awal penyebaran covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya covid-19 ke Indonesia.

Malah ada menteri yang menyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal covid 19 dan lain sebagainya.

"Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal covid dan penanganan covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun," ungkap Hidayat Nur Wahid.

"Padahal, ujaran seorang Menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Dan pandangan tersebut tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal, yang merugikan banyak pihak," sambungnya.

Sedangkan yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi, sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun, juga tidak menciptakan klaster covid-19 yang baru.

"Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi," bebernya.

Hidayat Nur Wahid menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, di mana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.

"Dalam memberikan tuntutannya, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Dan memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co