GenPI.co - Tanggapan Pengamat Politik Boni Hargens soal draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219 layak dibaca. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diulas habis.
“Selama batasan penghinaan itu memiliki ukuran definisional yang jelas dan selaras dengan spirit konstitusi, saya kira tidak ada masalah dengan pasal tersebut,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (8/6).
Oleh sebab itu, menurutnya, masyarakat politik juga perlu tahu dalam membedakan kritik dan hinaan.
Tidak hanya itu, dirinya juga meilai hoax dan hasutan kebencian sudah merusak peradaban di era digital.
“Selama itu kritik, sah menurut hukum. Kalau itu ujaran atau hasutan kebencian dan penghinaan personal, maka itu delik pidana,” ujar Boni Hargens.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.
Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.
Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News