GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti angkat suara terkait pasal 219 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, Pasal 219 membahas bahwa penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat dikenakan sanksi hukuman 3,5 tahun penjara.
Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.
“Tentu saja ini kemunduran besar dalam mengelola perbedaan pandangan kritik,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (9/6).
Tidak hanya itu, menurut Ray Rangkuti, pasal tersebut memiliki kecenderungan yang kuat untuk menjadi dasar kriminalisasi terhadap pandangan dan sikap yang berbeda dengan para penguasa.
“Berulang sejarah telah membuktikan kenyataan ini, sekalipun dengan cara yang lebih diperhalus,” katanya.
Ray Rangkuti lantas memberikan contoh beberapa aktivis yang harus mendekam bui.
“Kritik Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat terhadap RUU Omnibus Law yang lalu membuktikan kepada kita sulitnya bagi para penguasa membedakan antara kritik dengan fitnah,” ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News