Respons Pasal Penghinaan Presiden, Boni Hargens: Tak Ada Masalah

Respons Pasal Penghinaan Presiden, Boni Hargens: Tak Ada Masalah - GenPI.co
Boni Hargens (foto: SC IG @bonihargens)

GenPI.co - Pengamat Politik Boni Hargens menilai prinsip kebebasan dalam demokrasi tidak berarti keluaran tanpa etika.

Menurutnya, bebas berpendapat harus disertai hormat terhadap orang lain, sebagai bentuk hormat terhadap prinsip kebebasan.

“Saya selama 10 tahun konsisten mengkritik presiden SBY dan pemerintahannya, tapi tidak pernah menghina dia sebagai pribadi ataupun sebagai Presiden,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA:  RUU KUHP Pasal 2019, Ini Kata Johan Budi

Oleh sebab itu, dirinya setuju dengan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219, yang membahas soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Selama batasan penghinaan itu memiliki ukuran definisional yang jelas dan selaras dengan spirit konstitusi, saya kira tidak ada masalah dengan pasal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat politik perlu membedakan kritik dan hinaan. Tidak hanya itu, dirinya juga menilai hoaks dan hasutan kebencian sudah merusak peradaban di era digital.

“Selama itu kritik, sah menurut hukum. Itu delik pidana kalau ada ujaran atau hasutan kebencian dan penghinaan personal,” ujar Boni Hargens.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Tak Setuju Dengan Pasal Penghinaan Presiden

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya