Simak ya! Presiden Jokowi Kasih Restu ke Orang Kuat

09 Juni 2021 15:10

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan restu ke orang kuatnya. Rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) langsung on. 

Sosok yang diberi restu itu adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Itu artinya, Mahfud ditugaskan mengawal revisi UU ITE.

Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, perwakilan pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR, ikut dilibatkan.

BACA JUGA:  Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat yakni Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.

 Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital.

BACA JUGA:  Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban

Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. 

"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

BACA JUGA:  Mahfud Tegas, UU ITE Tidak Dicabut

Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi.

Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi. "Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi," katanya.

Ini disebut akan dikerjakan Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi.

Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif.

"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," tandas Mahfud.

Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.

"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.

Artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

"Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran hal asusila melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," papar dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co