Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban

Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban - GenPI.co
Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Banyak Memakan Korban (Foto: dok Antara)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendadak menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian khusus pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini banyak memakan korban.

Padahal selama ini sudah banyak yang menyebutkan, bahwa banyak pasal karet dalam UU ITE yang harus direvisi atau dihilangkan.

BACA JUGA: Rutin Minum Kopi Luwak Khasiatnya Ampuh Cegah 5 Penyakit Ini

"Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 (UU ITE)," jelas Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu, (20/3).

Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Mahfud MD membeberkan, bahwa pasal-pasal ini kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor. 

BACA JUGA: 4 Shio Hokinya Bersinar Sampai Langit, Bisnis Berkilau Rezeki Top

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya