Tokoh Papua Skakmat DPR Soal Otsus, Telak!

11 Juni 2021 20:45

GenPI.co - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mempertanyakan mekanisme revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR RI.

Menurutnya apa yang dilakukan DPR tidak sesuai dengan Pasal 77 UU 21/2001. 

“Dalam pasal tersebut berbunyi usulan perubahan dapat diajukan dan dilakukan oleh masyarakat Papua melalui MRP dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), selanjutnya kepada pemerintah atau DPR RI," kata Timotius di Parlemen Senayan DPR RI, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  Kerja Cerdas! Manuver TNI-Polri Top Banget, Buat KKB Papua Rontok

Timotius menilai revisi kedua undang-undang tersebut tidak MRP dan DPRP. Sehingga revisi tersebut diangap melanggar kosntitusi pada pasal 18 UUD 1945. 

"Sehingga MRP mempertanyakan mekanisme yang dilakukan DPR RI dalam merevisi kedua pasal itu," jelas Timotius.

BACA JUGA:  Kabin Polri Blak-blakan Soal KKB Papua, Harap Disimak

Dia juga menyampaikan, implementasi Otsus selama 20 tahun terakhir juga perlu dievaluasi. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020 yang berisi evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh.

"Sementara itu, impelementasi otsus sudah 20 tahun, untuk itu kami ingin supaya perubahan ini dilakukan secara total," sambungnya.

Tidak hanya itu, Timotius menjelaskan bahwa aspek hukum di Papua saat ini sangatlah buruk. Sehingga perlu juga dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum membicarakan dana Otsus dan pemekaran wilayah.

Seperti diketahui, DPR RI melakukan revisi UU Otsus Papua jelang berakhirnya pemberlakuan UU tersebut pada tahun ini.

Namun, dalam revisi itu, hanya dua pasal yang menjadi fokus perhatian, yakni Pasal 34 mengenai dana Otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co