GenPI.co - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan fakta mengejutkan soal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
JK, sapaan akrabnya menilai sejatinya Habib Rizieq adalah orang yang taat hukum.
Sebab, Habib Rizieq bisa menerima putusan pengadilan yang akhirnya membuatnya mendekam di penjara pada 2008.
Habib Rizieq dipenjara karena kasus penyerangan yang dilakukan FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta.
"Dia (Habib Rizieq) terima dan tidak ada ribut-ribut. Dua kali masuk penjara dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan,” kata JK seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu, Kamis (24/6).
Peristiwa tersebut terjadi saat JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski tidak ada Habib Rizieq dalam insiden penyerangan tersebut, JK mengaku langsung memerintahkan Kapolri saat itu untuk menangkapnya.
“Walaupun di sana tidak ada Habib Rizieq, saya yakin tentu sepengetahuan dia," jelasnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.
Dia divonis 1 tahun 6 bulan karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan FPI kepada AKKBB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News