Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim

25 Juni 2021 12:45

GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiludddin Ritonga menilai vonis empat tahun terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencerminkan belum adilnya pengadilan di negeri ini.

"Pengadilan masih belum independen dalam memutus suatu perkara," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

Oleh karena itu, wajar kalau Rizieq menyatakan banding untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:  Ulama Pendukung Jokowi Kini Berbalik Bela HRS, Dahsyat!

Meskipun, kata Jamiluddin, upaya tersebut dinilai tidak akan banyak membantu keadilan bagi Rizieq. Namun, sebagai ikhtiar, memang seharusnya Rizieq mengajukan banding.

"Karena, putusan itu sangat tidak masuk akal dan terkesan sangat zalim," jelasnya.

BACA JUGA:  Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..

Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.

Dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalam vonis hakim, Rizieq menyatakan bandingnya. Terdakwa berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.

"Salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq menolak putusan dari hakim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co