Demokrat KLB Bongkar Tiga Alasan Penting, Kubu AHY Siap-siap Saja

27 Juni 2021 18:20

GenPI.co - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang melayangkan melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut bagian dari penuangan mereka merebut legalitas dari PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Moeldoko Saiful Huda Ems (SHE) membeberkan tiga alasan penting melakukan gugatan ke PTUN.

BACA JUGA:  Eks Pengacara Rizieq Tantang Novel Bamukmin: Sebut Siapa Orangnya

"Pertama, bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang 5 Maret 2021 itu konstitusional, karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partai Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi," katanya kepada GenPI.co, Sabtu (26/6).

Saiful menjelaskan, alasan kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional.

BACA JUGA:  AHY Harus Bergerak Cepat, Kalau TIdak Bisa Lewat!

"Mengikuti ketentuan Undang Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015," ujarnya.

Menurutnya, alasan ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

BACA JUGA:  Waspada, Lumbung Suara Prabowo Bisa Diambil AlihTokoh ini

"Melalui pengajuan gugatan, kami berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif," ucapnya.

Hal itu agar putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan PD KLB Deli.

"Dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional,' ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co