GenPI.co - Kasus penembakan laskar FPI oleh tiga oknum petugas Polda Metro Jaya telah memasuki babak baru.
Berkas kasus tersebut dilaporkan telah lengkap dan siap dilimpahkan untuk memasuki proses persidangan
“Sudah lengkap (berkas perkara, red),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dikonfirmasi Selasa.
Dia mengatakan, berkas kasus laskar FPI itu sebelumnya serahkan kepada jaksa peneliti.
Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik Bareskrim akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Namun Irjen Argo tidak merinci kapan kasus itu akan dilimpahkan. Dia hanya menyebut bahwa pekan ini akan dilakukan.
Kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI terjadi pada Desember 2021 lalu di KM 50 Tol Cikampek.
Peristiwa itu dimulai dengan aksi laskar FPI yang berupaya menghalangi mobil polisi yang tengah menguntit konvoi mobil Habib Rizieq Shihab.
Dalam peristiwa itu 2 orang ditembak di rest area KM 50 karena melawan petugas.
Sementara 4 lainnya ditembak di dalam mobil karena berupaya melawan petugas ketika hendak dibawa.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News