Pernyataan PKS Bikin Ari Kuncoro Terpojok

30 Juni 2021 14:20

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih angkat bicara soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia dan Komisaris BUMN Ari Kuncoro. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Rektor UI bisa menjadi contoh untuk generasi penerus bangsa.

“Monggo pak rektor bisa kembali ke aturan formal yang ada,” paparnya di Jakarta, Selasa (29/6). 

BACA JUGA:  Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan regulasi yang berlaku bertujuan untuk menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada anak negeri. 

“Bukan saling serobot, atau pakai "aji mumpung", mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA:  Leon, Bagian dari Kekuatan yang Ingin Hancurkan Jokowi

Abdul Fikri juga menyebutkan UU PT menjadi dasar adanya statuta yang mengatur organisasi perguruan tinggi. 

“Ada beberapa undang-undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik,” papar Abdul Fikri.

BACA JUGA:  Ade Armando Bongkar Sosok Kuat di Belakang Ketua BEM UI

Selain itu dia juga menyebutkan sejumlah pertauran yang tertulis dalam undang-undang antara lain; 

Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana bahwa pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 33 huruf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005  Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

“Peraturan Menteri BUMN Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik,” tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co