Suara Lantang Pakar Soal Revisi UU ITE: Kembalikan ke Tujuan Awal

01 Juli 2021 19:40

GenPI.co - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.

Namun, menurutnya, dalam praktiknya UU tersebut malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.

"Salah satu yang sering menjadi sumber masalah adalah implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Anto, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (30/6).

BACA JUGA:  Mardani: UU ITE Timbulkan Dampak Sosial Politik di Masyarakat

Terkait dengan upaya revisi UU ITE, Anto mengajukan beberapa rekomendasi untuk mengatasi permasalahan dalam UU itu dan kebebasan berekspresi.

Pertama, kata Anto, arah politik hukum UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.

BACA JUGA:  Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk tersangka UU ITE

"Harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet. Alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi," ujarnya.

Kedua, pemberian pendidikan dan perspektif HAM terkait dengan penerapan UU ITE kepada polisi dapat dilakukan setelah DPR bersama Presiden merevisi pasal multitafsir dalam UU tersebut.

Ketiga, meningkatkan literasi digital yang tidak hanya menargetkan kalangan pengguna internet pada umumnya.

"Namun, juga di lingkungan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum," jelasnya.

Menurut dia, rekomendasi itu sangat penting untuk mendorong ekosistem yang kondusif untuk kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap pemerintah di ruang digital. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co