GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dan menutup kantor non-esensial yang melanggar PPKM darurat.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya," penggalan dalam unggahan Instagram Story @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
"Semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," tambahnya.
Menurut Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima.
Pasalnya, perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang telah dibuat pemerintah.
"Ketegasan Anies untuk meminta kepolisian memproses hukum pemilik kantor yang melanggar PPKM Darurat juga patut diacungi jempol," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co.
Tentunya, Anies sudah memperkirakan untuk melindungi karyawan dari kemungkinan PHK.
"Dengan begitu, Anies sudah menegakkan kewibaan pemerintah baik kepada pemilik perusahaan maupun karyawan," jelasnya.
Sayangnya, kewibawaan itu sudah memudar lantaran penanganan covid-19 sebelumnya tidak dipatuhi masyarakat.
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menegaskan perusahaan yang bandel harus diberi sanksi tegas agar tidak ada yang berani melakukan kesalahan yang sama.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News