AHY Tak Pernah Hadiri Sidang, Demokrat Kubu KLB Beri Pesan Telak

08 Juli 2021 00:20

GenPI.co - Kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah memberikan pesan telak dengan meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pasalnya, AHY tidak menghadiri sidang mediasi sebanyak empat kali secara berturut-turut.

“Ketidakhadiran AHY itu menjadi bukti tak adanya itikad baik dari AHY selaku penggugat,” ujar Rusdiansyah kepada GenPI.co, Rabu (7/7).

BACA JUGA:  Niat Mulia Demokrat Tak Digubris, Begini Ceritanya

Menurut Rusdiansyah, ketidakhadiran Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Demokrat akhirnya membuat Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 29 Juli 2021.

“Pada sidang itu baru akan ditentukan apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Soal Penanganan Covid-19, Demokrat Beri Saran untuk Pemerintah

Rusdiansyah mengatakan bahwa sudah ada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 terkait ketidakhadiran pihak penggugat.

Menurut Perma 1/2016, Majelis Hakim patut menolak gugatan Agus Harimurti Yudhoyono.

BACA JUGA:  Telak, Politikus Demokrat Tuding Jokowi Gagal Lindungi Rakyat

“Hal itu harus dilakukan demi menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia, di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah memaparkan bahwa gugatan AHY terkait sengketa internal partai salah alamat.

“Ranah penyelesaian sesuai UU Parpol adalah di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan negeri,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co