PPKM Darurat Diperpanjang, Ojol dan Pedagang Mengeluh Nasibnya

20 Juli 2021 11:40

GenPI.co - Pemerintah dinilai bakal memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021. Sebelumnya kebijakan tersebut dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.

"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Rakyat Dapat Jaminan Memuaskan

"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.

Perpanjangan kebijakan tersebut, membuat banyak komentar dari berbagai kalangan.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Pengamat: Cara Komunikasi Pemerintah Harus Diubah

Seperti, Dona (45) yang merupakan pedagang. Ia mengaku keberatan mendengar keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat.

Keadaan ekonominya sudah terpukul bertubi-tubi sejak pandemi Covid-19. Terlebih, saat PPKM Darurat yang segalanya dibatasi.

"Turun drastis omzet kita," katanya.

Dia terpaksa berkompromi dengan aturan perpanjangan PPKM Darurat. Dia meminta pemerintah juga harus memikirkan nasib pedagang yang tidak memiliki penghasilan tetap.

"Ya sebenernya ga sepakat, kita lagi susah begini," ucapnya.

Ada pula Adi (43) yang berprofesi sebagai ojek online. Ia mengatakan bahwa dengan PPKM membuat orderannya sepi penumpang, namun berdampak pada pelayanan makanan dan obat untuk pelanggan.

“Ada baik dan buruknya, memang pemasukan saya menurun, tetapi karena banyak orang di rumah saja, pelayanan antar makanan online meninggi,” ujar Adi.

Tak hanya masyarakat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menuturkan 84 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PPKM Darurat diperpanjang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co