Pakar Hukum: Jokowi Diminta Mundur, Sah Sesuai Pasal 8

21 Juli 2021 03:45

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai bahwa semua kritik dan usulan kepada pemerintah adalah sah selama hal yang disampaikan itu tercantum dalam konstitusi.

Salah satunya termasuk usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik ini dalam video yang diunggah dikanal YouTube Refly Harun, Senin (19/7).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cengkih Ternyata Sangat Mujarab, Khasiatnya Cespleng

"Diminta mundur sah ada di pasal 8, pemilihan ulang sah pasal 22E, dan pemakzulan juga sah. Cara yang tidak sah itu adalah angkat senjata," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Selasa (20/7).

Oleh karena itu, Refly Harun menolak untuk disebut bahwa dirinya menginginkan Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatan.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Tidak begitu. Sepanjang usulan itu berdasarkan konsep ketatanegaraan, maka tak ada masalah," ungkap Refly Harun.

Namun, Refly Harun menegaskan bahwa perubahan itu tidak ada yang instan.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Sebenarnya Kelas Jokowi Itu Adalah Wali Kota...

"Tidak bisa hari ini diganti, lalu hari ini pula masalah selesai, apalagi penggantinya adalah Ma’ruf Amin yang tidak diketahui sejauh mana kemampuannya dalam memimpin bangsa ini," tuturnya.

Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menjadi presiden sebagai pengganti Jokowi.

"Itu otomatis terjadi jika pergantiannya dilakukan lewat jalur konstitusi yang normal," jelasnya.

Namun, Refly Harun juga mengaku tak tahu sejauh mana kemampuan Ma’ruf dalam memimpin bangsa ini dengan independensi pikiran.

"Kalau Ma’ruf terlalu banyak mendapatkan pengaruh dari pihak lain, tak akan lahir keputusan yang berpihak kepada rakyat," ungkapnya.

Refly Harun pun mengatakan bahwa Ma’ruf Amin akan menjabat sebagai presiden sampai 2024, jika Presiden Jokowi mengundurkan diri atau dimakzulkan.

"Apakah akan sama saja? Itulah konsekuensi bernegara, kecuali jika yang diminta mundur adalah keduanya," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika presiden dan wakil presiden mundur, maka kedudukan sementara akan jatuh kepada triumvirat.

Triumvirat itu adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Lalu, dalam jangka waktu 60 hari, harus digelar pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co