GenPI.co - Akademisi politik Hamka memberikan pandangannya terkait penerbitan peraturan baru PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Revisi statuta itu memberikan izin kepada rektor dan wakil rektor UI untuk merangkap jabatan.
Hal tersebut merespons posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai wakil komisaris utama Bank BRI.
Menurut Hamka, perubahan statuta tersebut tidak bermoral dan beretika.
“Bagaimana bisa mengubah peraturan seenaknya saja untuk memenuhi kepentingan tertentu?” ujar dia kepada GenPI.co, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dilakukan demi kepentingan berbangsa dan bernegara.
“Jelas sekali ini permainan politik yang kasar dan biadab,” ungkapnya.
Seperti diketahui, PP 75/2021 tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
Pada PP 68/2013, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan dalam bentuk apa pun.
Namun, PP 75/2021 kini mengatakan bahwa rektor dan wakil rektor boleh merangkap jabatan, kecuali posisi direksi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News