Febri Diansyah Terhadap Dewas KPK: Harapan pun Sudah Mengering

24 Juli 2021 13:41

GenPI.co - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara mengenai pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang enggan ikut campur terkait temuan Ombudsman terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Febri tugas utama Dewas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap para pimpinan dan pegawai.

Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah, terlebih dari hasil temuan Ombudsman tersebut diketahui pimpinan dan Sekjen KPK telah melanggar aturan yang ada dalam pelaksanaan TWK.

BACA JUGA:  Suara Lantang Febri Diansyah Telak, Wasekjen PAN Bisa Mati Kutu

"Pak, salah satu yang disebut melanggar itu pimpinan dan sekjen KPK lho. Bapak lupa tugas Dewas KPK itu melakukan pengawasan pada pimpinan dan pegawai KPK?" tulis Febri seperti dikutip dari Twitter miliknya @febridiansyah, Sabtu (24/7/2021).

Febri mengaku, pernyataan Dewas yang tampak cuci tangan itu membuat harapan dan kepercayaannya luntur.

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Febri Diansyah Bingung! Mohon Bantu Penjelasannya

"Selamat tinggal Dewan Pengawas KPK. Luntur sudah harapan dan kepercayaan kami," ungkapnya.

Febri menjelaskan, tugas-tugas perizinan di Dewas sudah dibatalkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Pengakuan Febri Diansyah Mengejutkan, Seret Nama Firli Bahuri

Kini, tugas tunggal Dewas hanya sebagai pengawas pimpinan dan para pegawai. Namun, Dewas tak bisa memberikan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya.

"Tugas Dewas hanya satu: pengawasan. Tapi itupun sangat mengecewakan. Tak bisa berharap lagi, tetes terakhir harapan pun sudah mengering," tutur Febri.

Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman RI adanya maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam peralihan menjadi PNS.

Apalagi, kata Tumpak, Dewas juga tak mengetahui apakah nantinya pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs akan menindaklanjuti korektif Ombudsman atas temuan maladministrasi TWK tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co