GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku kecewa dengan tuntutan lembaga antirasuah terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Hal itu ia sampaikan lewat unggahan di akun Twitter-nya.
“Tuntutan KPK terhadap terdakwa korupsi Bansos covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” ujar Febri dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Rabu (28/7).
Febri menilai masih ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” tuturnya.
Dirinya mengaku tidak percaya pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini sejak awal.
“Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial. Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai? Lalu bagaimana nasib penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?” tandasnya.
Seperti diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Oleh sebab itu, ke-75 penyidik tersebut tidak diperbolehkan menyentuh kasus atau dinonaktifkan sementara.
Beberapa diantaranya juga menangani kasus mega korupsi bantuan sosial yang telah dikorupsi oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari P. Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Menteri Sosial itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News