GenPI.co - Mujahid 212 Damai Hari Lubis mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka identitas tiga tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Status siapa tersangka atau terduga kasus pembunuhan adalah hak publik untuk mengetahuinya,” ujar Damai dalam siaran persnya, Rabu (28/7/2021) kemarin.
Menurutnya, sikap transparan Polri merupakan kepatuhan terhadap ketentuan hukum positif yang ada dalam KUHAP dan sangat ditunggu oleh publik.
“Wajar bila masyarakat menuntut ingin mengetahui kejelasan nama dari para tersangka karena merupakan hak warga negara Indonesia,” tegas dia.
Lebih lanjut, Damai menuturkan, ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo apabila Polri terus menutupi identitas para pelaku.
Apalagi kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di tol Cikampek itu juga turut menyita banyak perhatian publik nasional dan internasional.
Seperti diketahui, ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO, lantaran EPZ meninggal dunia saat kasus ini dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News