Apa Kabar Harun Masiku? Begini Kata KPK

31 Juli 2021 06:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia red notice atas nama Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/7)

Mantan caleg PDIP, Harun Masiku, itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Januari 2020.

BACA JUGA:  Mohon Maaf, Pak Luhut Sedang Lupa

Ali mengatakan, KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap dia.

BACA JUGA:  Menggelegar, Korupsi Era Ahok Akhirnya Terbongkar

KPK, kata Ali, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co