GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera blak-blakan menyoroti Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) yang terkesan menyepelekan temuan Ombudsman RI.
Seperti diketahui, baru-baru ini Ombudsman menemukan adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI juga meminta KPK untuk segera mengalihstatuskan 75 pegawai KPk yang tidak lolos TWK bermasalah tersebut menjadi ASN.
"Hingga kini KPK belum melaksanakan temuan Ombudsman," jelas Mardani Ali Sera dalam akun Twitter yang dikonfirmasi GenPI.co, Kamis (5/8).
Menurutnya, KPK masih diam karena masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Kendati demikian, Mardani Ali Sera menilai tidak ada hubungan antara rekomendasi Ombudsman dengan putusan MA dan MK.
"Ombudsman berkaitan dengan maladministrasi pelayanan publik. Sementara MK dan MA mengenai norma perundang-undangan," tuturnya.
Dirinya juga menilai bahwa tidak perlu putusan badan peradilan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Sebab, dalam UU No 37/2008 putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat.
"Ombudsman sudah menyatakan ada maladministrasi dan sudah diputuskan, mestinya tanpa putusan badan peradilan pun sudah menjadi kewajiban lembaga yang direkomendasikan," katanya.
"KPK tidak bisa berlindung pada putusan MA maupun MK. Karena antara Ombudsman, MA serta MK memiliki dimensi pengujian yang berbeda," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News