KPK Tolak Ombudsman, PKS: Penegakkan Hukum Indonesia Makin...

09 Agustus 2021 01:30

GenPI.co - Politikus PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti pernyataan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terkait kepatuhan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI.

Seperti diketahui, belum lama ini KPK menolak usulan Ombudsman RI untuk mengaktifkan kembali Novel Baswedan Cs.

“Lambat laun arah penegakkan hukum dan tatanegara Indonesia semakin hancur,” ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitter-nya yang telah dikonfirmasi oleh GenPI.co, Minggu (8/8).

BACA JUGA:  Suara Lantang Novel Baswedan, Ungkap Aib Besar di KPK!

Menurut Mardani Ali Seran, hal tersebut sangat berpotensi terjadi jika banyak lembaga negara mengabaikan putusan MK, Arahan Presiden, rekomendasi atau temuan Ombudsman RI.

“Semoga KPK tidak jadi contoh buruk,” tandasnya.

BACA JUGA:  Keras, KPK Peringatkan Emir Moies

Sebelumnya diketahui bahwa Febri Diansyah menerangkan bahwa rekomendasi dari Ombudsman RI wajib dipatuhi.

“Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang dibentuk dan diberi wewenang oleh Undang-undang No. 37 Tahun 2008. Pasal 38 mengatur bahwa rekomendasinya wajib dilaksanakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tren Korupsi di Indonesia Turun, Mantan Pimpinan KPK Angkat Suara

Seperti diketahui, belum lama ini Ombudsman RI menyatakan bahwa ada malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menajadi ASN.

Ombudsman lantas menyarankan KPK untuk mengalistatuskan 75 pegawai yang telah menangani berbagai macam kasus korupsi besar di Indonesia tersebu segera diaktifkan kembali dan jadikan ASN.

Kendati demikian, pihak KPK menolak usulan tersebut dan tidak akan mengaktifkan kembali para pegawai KPK tak lulus TWK.

Lembaga antirasuah juga meminta Ombudsman RI untuk tidak campur masalah internal KPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co