GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan bersama Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Puan digugat MAKI ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (10/8).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.
Boyamin Saiman mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Akan tetapi, menurutnya ada 2 nama yang dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
"Gugatan ini tujuannya untuk membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," ucap Boyamin.
Dalam Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.
Sementara itu, Boyamin mengatakan bahwa Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020.
"Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," ujarnya.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News