Kabar Terbaru Kasus YouTuber Muhammad Kece, Oh Ternyata...

24 Agustus 2021 19:25

GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Kombes Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim kini masih meneliti kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece saat melakukan live streaming.

“Penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Rusdi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021) kemarin.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pendalaman barang bukti dan akan membuat rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:  Konten Youtuber Muhammad Kece Ditindak Kominfo

Di sisi lain, Rusdi meminta agar masyarakat tak terpancing dengan provokasi yang sudah dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kece.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk yakin Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional, lalu masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” tutur Rusdi.

BACA JUGA:  Bebas dari Tahanan, Saipul Jamil Akui Ingin Jadi YouTuber

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8/2021) lalu, telah menerima laporan tentang kasus YouTuber Muhammad Kece.

Laporan yang masuk ke polisi itu tercatat dengan nomor register: LP/500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Ngamuk ke YouTuber Muhammad Kece, Seret Nama Ahok

Pelapor mempersoalkan pernyataan Kece tentang kitab kuning yang diajarkan di pesantren menimbulkan radikalisme.

Tidak hanya itu, Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

YouTuber Muhammad Kece melalui channelnya di YouTube turut melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co