GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Kombes Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim kini masih meneliti kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece saat melakukan live streaming.
“Penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Rusdi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021) kemarin.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pendalaman barang bukti dan akan membuat rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terjadi.
Di sisi lain, Rusdi meminta agar masyarakat tak terpancing dengan provokasi yang sudah dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kece.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk yakin Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional, lalu masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” tutur Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8/2021) lalu, telah menerima laporan tentang kasus YouTuber Muhammad Kece.
Laporan yang masuk ke polisi itu tercatat dengan nomor register: LP/500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Pelapor mempersoalkan pernyataan Kece tentang kitab kuning yang diajarkan di pesantren menimbulkan radikalisme.
Tidak hanya itu, Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
YouTuber Muhammad Kece melalui channelnya di YouTube turut melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News