Juliari Dicemooh, PKS: Itu Konsekuensi Jadi Pejabat yang Korupsi

25 Agustus 2021 18:50

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberi tanggapan terkait masa hukuman terpidana korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.

“Alasan yang aneh. Seharusnya materi fakta lah yang mesti jadi dasar hukuman,” ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Rabu (25/8).

BACA JUGA:  Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Tak Pantas Merengek ke Hakim

Mardani Ali Sera lantas mewajarkan hukuman sosial yang diterima oleh Juliari. Sebab, Juliari pada saat itu adalah seorang menteri sosial yang menyelewengkan dana bantuan sosial pada saat pandemi.

“Caci maki dan hinaan adalah konsekuensi dari jabatan publik yang diemban. Apalagi korupsi bansos di masa pandemi,” tandasnya.

BACA JUGA:  Dihukum Pidana Pengganti Rp14,5 M, Harta Juliari Puluhan Miliar!

Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membeberkan 3 catatan penting dalam kasus ini.

“Pertama, ini kasus serius terkait dengan dana bantuan bencana dan pelaku korupsi tersebut merupakan petinggi,” ujar Novel Baswedan.

Kendati demikian, Novel merasa bahwa pimpinan KPK tidak terlihat serius dalam kasus korupsi bansos covid-19 tersebut.

“Padahal di awal, Pak Firli bicara seolah-olah serius tangani kasus ini agar dihukum berat. Sudah selayaknya diusut dengan ancaman yang berat,” tuturnya.

Kedua, dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini telah melibatkan banyak pihak. KPK sekarang tidak serius dalam melakukan pengusutan agar kasus ini terselesaikan.

“Kasus ini pasti merugikan dan kerugian keuangan negara yang diduga sangat besar. Akan tetapi belum terlihat ada upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dengan pengusutan yang relevan,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co