Putusan Hakim Disebut Konyol Saat Meringankan Hukuman Juliari

25 Agustus 2021 19:17

GenPI.co - Masa hukuman terpidana korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dikritisi pengamat. Vonis 12 tahun penjara dianggap konyol.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.

“Vonis hakim dalam perkara korupsi bansos terhadap Juliari masih jauh dari rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (25/8). 

BACA JUGA:  Dihukum Pidana Pengganti Rp14,5 M, Harta Juliari Puluhan Miliar!

Menurut Satyo, salah satu alasan mengapa hukuman tersebut diak adil karena Juliari adalah seorang mantan Menteri Sosial.

“Terlebih Juliari adalah seorang Menteri dengan kategori pejabat tinggi negara yang terlibat langsung dan menerima manfaat dari sebuah tindakan yang koruptif,” tuturnya.

BACA JUGA:  Juliari Dapat Keringanan Karena Bullying, Komentar Pengamat Telak

Satyo juga mengatakan bahwa alasan hakim terkesan konyol saat memberi pertimbangan terhadap hukuman sosial yang telah diterima Juliari dari masyarakat.

“Pertimbangan tersebut terkesan ngawur dan konyol, hal itu merupakan konsekuensi logis dari para koruptor,” katanya.

BACA JUGA:  Juliari Dicemooh, PKS: Itu Konsekuensi Jadi Pejabat yang Korupsi

Bukan tanpa alasan, sebab, perbuatan Juliari bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang extra ordinary. 

“Bukan hanya jahat, tapi keji karena begitu tega merampok daya hidup orang miskin ditengah tekanan dan kesulitan bertahan hidup disaat pandemi covid-19,” ujar Satyo Purwanto.

Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 3 catatan penting dalam kasus ini. 

“Pertama, ini kasus serius terkait dengan dana bantuan bencana dan pelaku korupsi tersebut merupakan petinggi,” ujar Novel Baswedan.

Kendati demikian, Novel merasa bahwa pimpinan KPK tidak terlihat serius dalam kasus korupsi bansos covid-19 tersebut. 

“Padahal di awal, Pak Firli bicara seolah-olah serius tangani kasus ini agar dihukum berat. Sudah selayaknya diusut dengan ancaman yang berat,” tuturnya.

Kedua, menurutnya, dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini telah melibatkan banyak pihak. Menurutnya, KPK sekarang tidak serius dalam melakukan pengusutan agar kasus ini terselesaikan.

“Kasus ini pasti merugikan dan kerugian keuangan negara yang diduga sangat besar. Akan tetapi belum terlihat ada upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dengan pengusutan yang relevan,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co