Ustaz Ditahan, Ucapan Lantang Kuasa Hukum Habib Rizieq Telak

27 Agustus 2021 15:40

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyoroti penangkapan Ustaz Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, penangkapan Ustaz Yahya Waloni berkaitan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Aziz Yanuar menyayangkan atas penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Laskar FPI Akan Disidang, Aziz Sebut Kambing Hitam

Menurutnya, pernyataan Yahya Waloni terkait Kitab Injil itu fiktif ditujukan untuk umat islam, bukan untuk umum.

"Ya kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari cermah agama," ujar Aziz Yanuar di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

BACA JUGA:  Info dari Aziz Yanuar Soal Rencana Deklarasi FPI Versi Baru

Dia mengkhawatirkan jika pernyataan Ustaz Yahya Waloni dianggap penistaan agama, maka akan banyak hal berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Quran dan hadits yang bisa dipermasalahkan.

"Banyak cerita tentang umat lain yahudi, nasrani, dan orang-orang kafir, itu dipermasalahkan juga nantinya," kata alumnus Universitas Pancasila itu.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Merapat Mahkamah Agung, Bawa Keberatan Habib Rizieq

Kendati demikian, Aziz mengaku belum mengetahui persis isi ceramah Ustaz Yahya Waloni yang menjadi pemicu penangkapan tersebut.

"Tetapi saya belum tahu persis, tapi kita sama-sama tahu Ustaz Yahya Waloni seperti apa isi ceramahnya," tuturnya.

Sebagai infomasi tambahan, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, Yahya Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.(mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co