GenPI.co - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin mencampuri soal amendemen UUD 1945, lantaran hal tersebut merupakan ranah MPR.
Fadjroel mengatakan Presiden Jokowi tak setuju adanya perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode, atau perpanjangan masa jabatannya.
"Pemerintah tak terlibat di dalamnya, tetapi presiden mengatakan, beliau tidak setuju dengan dua hal," kata Fadjroel dalam diskusi daring, Sabtu (28/8/2021).
Dua hal yang dimaksud ialah mengenai isu jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.
“Sebab beliau tegak lurus dengan UUD 1945, dan menghormati amanah reformasi 98. Karena presiden dua periode adalah masterpiece gerakan reformasi 1998," ujar Fadjroel.
Isu tersebut menguat setelah adanya pertemuan antara presiden dengan ketua partai politik beserta sekjen parpol koalisi.
Salah satu spekulasi yang muncul, terjadi pembicaraan mengenai amendemen UUD 1945 di dalam pertemuan tersebut.
"Presiden tentu takkan membicarakan amendemen karena itu bukan wewenang beliau, tapi wewenang MPR,” jelas Fadjroel.
Fadjroel menambahkan, presiden hanya menyampaikan sikat, jika tak setuju dengan adanya aturan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan.
“Itu sikap beliau, takkan campuri sikap MPR soal amendemen," tutur Fadjroel.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News