Hakim Tak Bisa Jadikan Omongan Pihak Luar Sebagai Pertimbangan

30 Agustus 2021 20:10

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).

Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan bahwa ada faktor yang memberatkan serta meringankan hukuman Juliari.

Hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena kader PDIP itu sudah cukup menderita karena diolok-olok dan dihina masyarakat.

BACA JUGA:  Ini yang Pantas Diterima Juliari dari Majelis Hakim

Menurut Ngorang, pertimbangan di luar keputusan selain dari aturan yang berlaku tak perlu dimasukan.

“Masukan dari masyarakat atau desakan dari keluarga tak perlu dikeluarkan ke publik,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Kasus Juliari Batubara Bisa Jadi Preseden Buruk Persidangan

Ngorang mengatakan bahwa pertimbangan di luar persidangan tak boleh didengarkan oleh seorang hakim.

“Seorang hakim harus mengambil keputusan dengan teguh, kalau bilang A, berarti A, jangan berubah,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan jika seorang hakim mengambil keputusan karena desakan dari pihak lain, hal itu bisa mengotori kenetralan persidangan.

“Susah nanti dalam menentukan putusan dalam persidangan,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co