GenPI.co - Banding yang dilayangkan pihak eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis HRS empat tahun penjara.
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku legawa banding yang ditolak itu.
"Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Senin (30/8/2021).
Namun, dirinya mengaku tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan.
"Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," tegasnya.
Dia juga mengutuk segala bentuk kezaliman.
"Siapa yang zalim akan menerimanya nanti di dunia akhirat," jelas dia.
Selain itu, sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan pihaknya akan terus menunggu datangnya keadilan.
"Keadilan sampai mati" tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News