GenPI.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menelusuri salah satu akun YouTube yang pertama kali membagikan ceramah Ustaz Yahya Waloni.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (1/9)
Dia menyebut akun YouTube itu bernama TriDatu.
Dalam ceramah itu, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Video itu pula yang membuat dirinya dituding menista agama, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Masih kami didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” ujar Kombes Ahmad.
Ahmad menyebut penyidik masih mengalami kendala dalam menyidik Yahya Waloni.
Sebab, ustaz mualaf tersebut sedang diopname di rumah sakit lantaran kesehatannya terganggu.
Oleh karena itu, dalam perkara ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim, yakni Yahya Waloni.
"Nanti kami akan update perkembangan kasus," lanjutnya.
Ahmad menyebut Yahya Waloni sedang mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati.
Di dilarikan ke sana karena mengeluhkan sesak napas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8).
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya Waloni dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dirinya terancam penjara hingga enam tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News