Alasan Wacana Masa Jabatan Presiden Dikuak Pengamat, Duh

02 September 2021 19:30

GenPI.co - Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menyorot wacana amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi lantaran partai koalisi di pemerintah bertambah beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) telah resmi menjadi koalisi pemerintahan usai diundang di Istana oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Usulan Relawan, Jabatan Jokowi Ditambah 3 Tahun

"Bergabungnya PAN kemarin, makin memperkuat partai pendukung pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin," ungkap Catur kepada GenPI.co, Rabu (1/9).

Catur menjelaskan keadaan itu bisa menambah kuat wacana amendemen UUD 1945.

BACA JUGA:  Pengamat Buka-bukaan, Pertemuan Jokowi Bawa Misi Amendemen? 

Sebab, kata dia, alasan di balik amendemen UUD pun terkuak terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

"Alasannya, kan, pandemi. Selain itu pemilihan presiden bisa dikembalikan kepada MPR," jelasnya.

Sementara itu, Catur menilai pengembalian pemilihan presiden secara tidak langsung perlu dikaji lebih dalam.

"Jika melalui pemilihan oleh para anggota MPR, harus dilakukan kajian secara mendalam mengenai manfaat dan mudaratnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo melontarkan pernyataan soal perlunya pembentukan pokok-pokok haluan negara dalam pembangunan nasional. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co