GenPI.co - Sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden yang digelar Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pasangan capres 02 mempersoalkan sejumlah masalah.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon telah merangkum materi gugatannya dalam dokumen gugatan hasil pilpres 2019 yang terintegrasi dengan nomor 1. PHPU/PRES-XVII/2019/
Menurut Bambang Widjojanto ada tujuh poin penting dalam gugutan tersebut.
BACA JUGA: Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini Petitum Prabowo-Sandi ke MK
1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah.
2. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN
3. Sumbangan dana kampanye
4. Penggelembungan DPT
5. Dugaan kecurangan sistem penghitungan suara atau situng
6. Dugaan cacat C7
7. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
“Kami mengemukakan bahwa permohonan ini merupakan gabungan dari argument kualitatif dan kuantitatif. Argumen kualitatif merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat TSM, terstruktur, sistematis dan masif,” kata Bamabang dalam keterangan pers seusai sidang, Jumat (14/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News