Tok, Novel Baswedan Cs Gagal Total Jadi ASN

10 September 2021 02:20

GenPI.co - Harapan Novel Baswedan Cs untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pupus sudah. Pasalny Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan itu mengatur Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai ASN (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

BACA JUGA:  Pernyataan Keras Aktivis 98, Nadiem Makarim Out

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian putusan MA yang diakses di Jakarta, Kamis (9/9).

Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah: Jika Saya Jadi Presiden...

Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut.

Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Perkenalkan, Anggota Keluarga Baru Prabowo Subianto

Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN.

Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019 sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri," demikian pertimbangan majelis.

Alasan ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

"Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," ungkap majelis.

Pelaksanaan TWK di KPK berlangsung berlangsung pada Maret-April 2021 dan diikuti 1.351 orang pegawai namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN.

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK.

Sementara, 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan termasuk Novel Baswedan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co