GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberhentikan dengan hormat pegawai antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan total pegawai yang akan diberhentikan berjumlah 56 orang, karena tak memenuhi syarat dalam proses peralihan status lewat TWK.
"Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex di Gedung Mrrah Putih, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, setelah proses TWK tersebut masih ada 24 pegawai yang diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Kendati demikian, menurut Alex, hanya 18 pegawai yang lulus pendidikan dan pelatihan tersebut telah dilantik menjadi ASN.
Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.
"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat," kata Marwata.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Firli Bahuri juga menyampaikan pihaknya tidak melarang pihak Novel Baswedan Cs melaporkan kepada lembaga lain terkait TWK.
"KPK juga tidak pernah menghalangi hal setiap anak bangsa untuk meyamaikan pendapat atau aspirasi, atau pengaduhannya kepada lembaga lain," tegas Firli Bahuri.
Bukan tanpa alasan, dia menilai, lembaga antirasuah menjalankan prinsip hukum adalah panglima, oleh karena itu, putusan hukumlah yang akan diikuti dan dijalankan.
"Sesuai dengan UU no.19 tahun 2019, bahwa Pegawi KPK merupakan Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana dengan UUD 1945 dimandatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News