GenPI.co - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri akan bicara terkait pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mulai 30 September 2021.
Menurutnya, pemberhentian 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) TWK sebagaimana disampaikan pimpinan KPK merupakan keputusan tegas dan matang.
"Berdasarkan putusan MK dan MA TWK sah dan konstitusional, tidak merugikan, dan tidak melanggar hak asasi manusia," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (16/9).
Oleh karena itu, kata Ahmad, keputusan pemberhentian pegawai KPK tersebut menjadi ketetapan yang harus dilakukan.
Selain berdasarkan aturan perundangan, katanya, keputusan yang diambil itu menjadi catatan sejarah pemberantasan korupsi harus berdasarkan penguatan sistem.
Artinya, kata Ahmad, pemberhentian pegawai KPK atau berhenti, tetap sebagai suatu kehormatan.
"Yang dikedepankan adalah sistem, bukan pada person sebagaimana didasarkan pada PP 63/2005," kata Ahmad.
Mempertegas keputusan MK dan MA, kata Ahmad, sikap Presiden Jokowi juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice.
"Bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini," ucapnya.
Menurutnya, Presiden menyampaikan hal ini dengan sopan santun ketatanegaraan.
Sikap itu kata Ahmad merupakan penghormatan yang tinggi pada proses hukum, mekanisme sistem, dan bukan atas desakan kemauan person.
"Segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK menunjukkan bahwa presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News