Tak Hanya Sidang MK, Ratna Sarumpaet Juga Jalani Sidang Pembelaan

18 Juni 2019 11:24

GenPI.co — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.

Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya. Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.

Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.

Baca juga:

Yusril: Sengketa Pilpres 2019 Tak Ada Kaitannya dengan Ketuhanan

Alumni 212 Ikuti Instruksi Rizieq Gelar Demo Kawal Sidang MK

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna Sarumpaet dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan temani putrinya, Atiqah Hasiholan. (ANT)


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co