Pertimbangan Normatif, Jokowi Tak Campur Tangan Soal KPK

18 September 2021 17:45

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya soal komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ucapan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diulas tuntas.

Seperti diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Kali ini, Presiden Jokowi tak ingin memberikan komentar banyak.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pengamat Desak Jokowi Tak Jadi Simbol Presiden G20

Dia juga tak akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik tersebut dan menyerahkan semua proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9).

BACA JUGA:  Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Diminta Lakukan Lobi

Menurut Ngorang, pernyataan Presiden Jokowi yang pertama sifatnya hanya normatif dan bukan suatu keputusan.

“Jokowi dulu itu memberikan pertimbangan, tetapi bukan keputusan,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

BACA JUGA:  Ali Ngabalin Dikabarkan Jadi Jubir Jokowi, Pengamat: Kurang Pas

Ngorang mengatakan, pertimbangan dari presiden bisa diterima atau tidak oleh pihak yang menangani kasus tersebut.

“Pertimbangan presiden itu sifatnya normatif dan bisa diterima atau tidak oleh pihak berwenang,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa polemik KPK bukan wewenang presiden untuk menuntaskan.

“Hal itu juga bukan wewenang presiden dalam mengatasi kasus tersebut. Oleh karena itu, dia hanya memberikan pertimbangan,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co