Suara Lantang Ketua Komnas HAM Mengejutkan, Seret Jokowi

26 September 2021 05:20

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dianggap mengabaikan HAM jika tidak menjalankan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi virtual yang digelar LBH Pekanbaru, Sabtu (25/9).

Ahmad Taufan Damanik membeberkan, bahwa memang tak ada sanksi hukum bagi Jokowi jika tidak menjalankan rekomendasi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Campur Madu Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

Namun, Ahmad Taufan Damanik menyebut sikap itu akan menjadi catatan negara dalam urusan HAM.

"Akan jadi catatan bagi negara kita seorang presiden, dalam hal ini sebagai kepala negara kepala pemerintahan, bisa dinilai pengabaian terhadap norma-norma hak asasi manusia," jelas Ahmad Taufan Damanik .

BACA JUGA:  4 Zodiak Hujan Rezeki, Uangnya Masuk Rekening, Utang Bisa Lunas

Menurut Ahmad Taufan Damanik, bahwa HAM adalah bagian dari konstitusi Indonesia.

Dengan begitu, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi norma-norma hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Air Lemon Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK juga akan menjadi sorotan dunia.

Sebab, lembaga HAM internasional selalu menerbitkan derajat kepatuhan negara-negara dalam urusan HAM.

"Itu akan berdampak bagaimana internasional menempatkan atau menilai Indonesia," ungkapnya.

Namun sampai saat ini, Ahmad Taufan Damanik belum mau menyimpulkan bahwa Jokowi mengabaikan rekomendasi Komnas

Menurutnya, Istana menyambut positif saat Komnas HAM mengantar rekomendasi tentang TWK KPK.

"Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden," beber Ahmad Taufan Damanik.

Diketahui, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.

Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Oleh karena itu, mereka memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.

Dalam laporan itu, Komnas HAM merekomendasikan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK.

Selain itu, presiden diminta membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses TWK KPK. Komnas juga merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang tidak lolos TWK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co