Kabar Bahagia dari Kapolri untuk Novel Baswedan Cs, Seret Jokowi

29 September 2021 08:38

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kabar gembira untuk 56 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).  

Menurutnya, Novel Baswedan Cs yang telah tersingkir dari lembaga antirasuah itu akan dijadikan aparatur sipil negara (ASN) di institusi Polri.

56 orang mantan pegawai KPK itu nantinya kemungkinan bisa ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Minta Jokowi Tanggung Jawab

Eks Kapolresta Solo itu menerangkan bahwa Bareskrim memiliki tugas khusus dalam rangka mencegah korupsi, sekaligus mengawal program penanggulangan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis lainnya.

Apalagi, Novel Baswedan Cs memiliki dasar rekam jejak sebagai pegawai KPK yang mumpuni dalam penanganan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Polemik TNI-Polri Jadi Kepala Daerah Menguat, Jokowi Harus Tegas

"Tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kami kembangkan, memperkuat organisasi Polri," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Terlepas dari itu, Kapolri Jenderal Listyo mengakui bahwa pihaknya juga telah mengajukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna merekrut 56 orang mantan pegawai KPK tersebut, pada Jumat (24/9/2021) lalu.

BACA JUGA:  Listyo Sigit Minta Bawahan Tak Represif, Ini Kata Pengamat

"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon 56 orang yang tidak lulus di tes (TWK) dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menyebut surat pengajuan tersebut mendapatkan respons positif dari Presiden Jokowi yang telah mengirim surat balasan pada Senin (27/9/2021) lalu.

Presiden Ketujuh RI itu diketahui menyetujui rencana Polri merekrut 56 orang eks pegawai KPK

Polri langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co