Yusril Ajukan Judicial Review, Akademisi: Terobosan Dari Mana?

30 September 2021 18:20

GenPI.co - Akademisi Hukum Tata Negara Imam Nasef mengkritisi pengajuan judicial review AD/ART Partai Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung. Tindakan itu dianggap sebagai tindakan tak logis.

Dirinya pun mempertanyakan klaim terobosan hukum terkait langkah tersebut.

Sebab, konsep terobosan hukum bisa saja dilakukan, tetapi bukan berarti menabrak semua aturan hukum yang ada.

BACA JUGA:  Andi Arief Bongkar Yusril Minta Bayaran Rp 100 M

“Jadi, kalau menurut saya ini bukan terobosan hukum,tetapi konsekuensinya justru akan merusak tatanan hukum,” kata Imam Nasef kepada GenPI.co Kamis (30/9).

Imam lantas menyinggung soal objek yang dipakai oleh pengaca Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk kader Demokrat yang menggugat.

BACA JUGA:  Sentil Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra Beri Pernyataan Keras!

Objek tersebut ialah AD/ART Demokrat. Padahal, kalau mau diuji di MA itu objeknya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

“Nah, pertanyaannya apakah AD/ART partai termasuk peraturan perundang-undangan, itu perlu dijawab,” katanya.

BACA JUGA:  Akademisi Nilai Yusril Ihza Mahendra Kurang Jeli

Imam menyinggung pendapat Yusril kalau AD/ART partai itu termasuk ke dalamnya karena didelegasikan oleh UU Parpol.

Padahal, mau itu delegasi atau atribusi, kuncinya ialah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara yang diberi kewenangan untuk itu.

“AD/ART ini produk parpol. Apakah parpol bisa membuat peraturan perundang-undangan? Masa mau dikatakan parpol lembaga negara, kan, aneh,” katanya.

Oleh karena itu, Imam menyebut pemilihan jalur judical review ini tak logis.

Padahal, di UU Parpol sudah diatur dan jika ada masalah internal parpol bisa diajukan ke Mahkamah Partai. Selanjutnya, jika masih belum puas, bisa ke Pengadilan Negeri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co