GenPI.co - Peneliti Wahana Inklusif Indonesia Tolhas Damanik memberikan pendapatnya terkait aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu.
Menurut Tolhas, ada beberapa bentuk hak politik yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.
“Penyadang disabilitas tak hanya untuk menjadi pemilih, tetapi juga penyelenggara,” ujarnya dalam diskusi “Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (5/10).
Tolhas mengatakan bahwa penyandang disabilitas bisa menjabat sebagai penyelenggara.
Pertama, penyandang disabilitas berhak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
“Mereka juga berhak menyalurkan aspirasi politik,” katanya.
Kedua, penyandang disabilitas bisa memilih partai politik dan calon individu.
“Tak hanya itu, mereka bisa membentuk dan menjadi anggota serta pengurus partai politik atau organisasi masyarakat,” tuturnya.
Ketiga, penyandang disabilitas berhak membentuk, bergabung, dan mewakili organisasi perangkat daerah (OPD).
Keempat, penyandang disabilitas berhak berperan serta dalam kepemiluan serta memperoleh aksesibilitas dalam pemilu.
“Mereka juga berhak mendapatkan pendidikan politik, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Tolhas menegaskan bahwa akses untuk penyandang disabilitas harus bisa terakomodasi dalam kepemiluan.
“Salah satunya adalah membangun tempat pemungutan suara (TPS) Akses, yang mana kriterianya juga sudah direkomendasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News